Oleh Tengku Adrian

UPAYA Tim Terpadu Penertiban Usaha Hiburan Umum (TTP-UHU) Pariwisata Kota Medan “membersihkan” kota ini dari perbuatan maksiat, dilakukan segelintir warga di sejumlah kafe dan tempat hiburan sesungguhnya sesuatu yang cukup membahagiakan. Apalagi hal itu terkait keinginan masyarakat bermukim di kota metropolitan yang memiliki visi sebagai kota madani dan religius ini untuk mensucikan bulan Ramadhan bagi umat Islam yang tengah melaksanakan puasa.

Dampak dari operasi penertiban yang melibatkan sejumlah instansi terkait dikoordinir Dinas Pariwisata Kota Medan itu, sejumlah cafe remang-remang yang acapkali dituding menjadi ajang maksiat digrebek. Hasilnya dalam beberapa kali penertiban puluhan pasangan mesum digelandang untuk dibina dan diberi bimbingan agar tak mengulangi perbuatan sama.

Sedangkan pemilik kafe yang umumnya beroperasi tanpa izin selain mendapat peringatan keras juga diharuskan membuat pernyatan tidak akan mengoperasikan tempat hiburan liar itu lagi.

Di satu sisi, operasi penertiban berbagai tempat serta kegiatan hiburan diduga maksiat di kota berpenghuni lebih dua juta jiwa ini pantas didukung dan disambut gembira, namun disisi lain pelaksanaan operasi itu membuktikan bahwa fungsi pengawasan terhadap operasional tempat hiburan di kota Medan sangat lemah sehingga dimanfaatkan para petualang.

Selain kafe remang-remang, sebenarnya banyak lokasi tempat hiburan di kota ini yang berpotensi bagi pengunjungnya untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan norma-norma agama para pemeluknya. Sebut saja seperti hotel kelas melati yang sering disebut sebagai “rumah kitik-kitik” yang banyak bertebaran di kawasan pinggiran kota yang seharusnya juga ditertibkan Pemko Medan.

Namun apa yang terjadi di kafe yang sebenarnya lebih tepat jadi ajang tempat “nongkrong” dan ajang berkumpul sambil minum dan makanan ringan bagi kaula muda itu, ternoda dengan adanya fasilitas ruang berpenyekat bagai kamar dengan lampu temaram.

Alhasil, lokasi yang semula digunakan sebagai ajang berkumpul jadi berubah fungsi jadi ajang “bermesum-ria” dan bukan tidak mungkin jadi lokasi transaksi narkoba.

Celakanya kafe remang-remang itu banyak didatangi kalangan remaja dan anak muda sehingga jadilah lokasi itu menjadi tempat yang aman untuk melakukan kegiatan “maksiat berjemaah” yang sebahagian pelakunya juga banyak berasal dari kalangan para hidung belang dan pekerja seks komersil yang mangkal akibat tempat hiburan yang selama ini menjadi ajang operasinya ditutup oleh pemerintah kota selama bulan puasa.

Ramadhan yang seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai bulan penuh berkah dan bulan peningkatan ibadah bagi kalangan pemeluknya jadi ternoda.

Oleh karena itu penertiban yang dilakukan Tim TP-UHU Pariwisata Kota Medan tersebut hendaknya tidak berhenti sampai di situ, tapi bagaimana memberikan pembinaan serta pencerahan bagi kaula muda yang terjaring operasi. Paling tidak dengan pemberian ceramah siraman rohani bagi kalangan pemeluk Islam dapat disadarkan sehingga peristiwa memalukan bagi keluarganya itu tidak terulang kembali.

Demikian pula para pengusaha pemilik dan sejumlah pekerja kafe remang-remang diberikan semacam pencerahan, bahwa Pemko Medan pada prinsifnya tidak melarang siapa saja yang hendak berusaha, tapi akan melawan siapa saja yang hendak menjerumuskan kalangan generasi muda sebagai harapan bangsa dengan menyediakan fasilitas berbuat maksiat di lokasi tempat usahanya.

Dengan mendapat doktrin serta tanggungjawabnya sebagai anggota masyarakat, paling tidak pengelola tempat hiburan sejenis kafe itu akan termotivasi untuk mengubah format jenis usahanya sehingga kalangan generasi muda yang “terjaring” operasi tidak terjerumus lebih dalam ke perbuatan maksiat yang pada dasarnya dilarang semua agama.

Sebab, bila format penertiban sambil lalu yang diterapkan Tim TTP-UHU Pariwisata Kota Medan secara sporadis dan tanpa persiapan itu, hasilnya tidak lebih hanya sekedar ingin menutup kafe remang-remang di saat bulan Ramadhan. Padahal potensi kerugian lebih besar justru terjadi terhadap kaula muda yang sudah terkontaminasi dengan sikap mental maksiat yang dikhawatirkan bakal terjerumus ke jurang lebih dalam bila tidakberhasil dibina.

Begitu pula kalangan pengelola kafe remang-remang, bila tidak berhasil disadarkan, maka ketika Ramadhan berlalu, kafe liar tanpa izin dengan jaminan oknum-oknum tertentu itu pun akan kembali beroperasi. Kegiatan “maksiat berjamaah” di kafe remang-remang itu akan kembali berlangsung.

Oleh karena itu fungsi pengawasan di bawah Dinas Pariwisata harus lebih ektra ditingkatkan, kalau tidak dinas ini akan dianggap paling bertanggungjawab menjerumuskan generasi muda ke kancah perbuatan maksiat.

One Response to “Penertiban Tempat Maksiat Bukti Pengawasan Lemah”

  • Hehe, klo cafe, hotel melati atau warung remang2, jelas2 bisa diduga buat tempat praktek terselubung melakukan kegiatan pelacuran. Tapi bagaimana klo cuma duduk2 istirahat sejenak didalam mobil ditempat parkir ruang terbuka. Bersama banyak orang terang benderang dibawah sinar 4 lampu mercury? Nah aa sama neng Cici pernah punya pengalaman pahit yang membuat neng Cici trauma dan mual klo lihat anggota polisi smp sekarang. Itu terjadi tgl 24 Agustus 2007 sekitar jam 19.00 di lahan parkir Palem Semi.

    Belum 5 menit mesin mati dan baru sepakat jalan lagi, tiba2 disergap oleh 2 oknum berseragam Polri dan mobil sedan URC. Lantas setelah memeriksa dengan sikap galak, kami dituduh melanggar Perda Kodya Tangerang No. 8 E/2005, berjudul Anti Pelacuran.
    Pokoknya kami dibikin malu, buat usaha UUD.
    Setelah itupun neng Cici masih diteror buat macam2. Anehnya aa gak diapa2in, entah karena aa di tahun 1994 smp masa krismon 1998 ikut aktif bantu ganyang “pekat” pihak2 Polres dan Kodim Tangerang ya?
    Sila lihat tulisan aa-fahmi di duadunia.net berjudul “Klo lagi berada di Tangerang agar eling lan wasapada.” Lagi sial aja kalih yah?

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.